SERANG,Bantenku.co.id,- Satuan Reskrim Narkoba Polres Serang Kota, berhasil menangkap pengedar obat terlarang hexymer di Warung Kopi tepatnya di Jln. Banten Lama Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen Kota Serang, Kamis 28 September 2017 yang lalu.
Dijelaskan Kasat Narkoba Ivan Adhitira S.I.K, tersangka yang diamankan bernama Rubiah (42) Binti (Alam) Markani seorang ibu rumah tangga. Tersangka tinggal di Alamat Kp. Kroya lama Rt.006/002 Kel. Kasunyatan Kec. Kasemen Kota Serang.
Untuk kronologis kejadiannya sendiri berawal pada, pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 sekira jam 21.30 WIB, di TKP, polisi melakukan penggerebegan tersangka. Dimana tersangka dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak