Sabtu, 27 September 2025 |
13:25 wib: Humas PIK2 Berpartisipasi Aktif di Haul Syeikh Nawawi Tanara Al-Bantani ke-132 20:11 wib: Kawasan PIK 2 Terbuka untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial 11:29 wib: Ingin Hiburan Santai di Tepi Pantai, Kini Hadir Kadena Glamping Dive Resort Anyer Sebagai Destinasi 07:54 wib: Anggota Fraksi Gerindra DPRD Banten, Taufik Hidayat Apresiasi Program “PWN Eksplore Desa Kedesa” 15:16 wib: Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur 18:44 wib: Bupati Tatu Ajak Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang dengan Riang Gembira 18:38 wib: Bupati Serang Lantik Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024 10:02 wib: PLT Bapenda Banten: Pesan Gubernur, Penghapusan Denda Pajak Harus Bebas Pungli 10:43 wib: Sekda Tekankan ASN Pemkab Serang Efisiensi Anggaran Secara Cerdas 21:32 wib: Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang KPU Kabupaten Serang. 19 April 2025

Sat Res Polres Serang Kota, Amankan Pengedar Hexymer

Publisher: Dibaca: 2177 Pengunjung

SERANG,Bantenku.co.id,- Satuan Reskrim Narkoba Polres Serang Kota, berhasil menangkap pengedar obat terlarang hexymer di Warung Kopi tepatnya di Jln. Banten Lama Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen Kota Serang, Kamis 28 September 2017 yang lalu.

Dijelaskan Kasat Narkoba Ivan Adhitira S.I.K, tersangka yang diamankan bernama Rubiah (42) Binti (Alam) Markani seorang ibu rumah tangga. Tersangka tinggal di Alamat Kp. Kroya lama Rt.006/002 Kel. Kasunyatan Kec. Kasemen Kota Serang.

Untuk kronologis kejadiannya sendiri berawal pada, pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 sekira jam 21.30 WIB, di TKP, polisi melakukan penggerebegan tersangka. Dimana tersangka dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak

KOMENTAR DISQUS :

Top