Sabtu, 27 September 2025 |
13:25 wib: Humas PIK2 Berpartisipasi Aktif di Haul Syeikh Nawawi Tanara Al-Bantani ke-132 20:11 wib: Kawasan PIK 2 Terbuka untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial 11:29 wib: Ingin Hiburan Santai di Tepi Pantai, Kini Hadir Kadena Glamping Dive Resort Anyer Sebagai Destinasi 07:54 wib: Anggota Fraksi Gerindra DPRD Banten, Taufik Hidayat Apresiasi Program “PWN Eksplore Desa Kedesa” 15:16 wib: Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur 18:44 wib: Bupati Tatu Ajak Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang dengan Riang Gembira 18:38 wib: Bupati Serang Lantik Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024 10:02 wib: PLT Bapenda Banten: Pesan Gubernur, Penghapusan Denda Pajak Harus Bebas Pungli 10:43 wib: Sekda Tekankan ASN Pemkab Serang Efisiensi Anggaran Secara Cerdas 21:32 wib: Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang KPU Kabupaten Serang. 19 April 2025

PLT Bapenda Banten: Pesan Gubernur, Penghapusan Denda Pajak Harus Bebas Pungli

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 6258 Pengunjung

BantenKu, SERANG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa pelaksanaan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor harus sepenuhnya terbebas dari praktik pungutan liar (pungli). Penegasan ini disampaikan seiring dengan komitmen Gubernur Banten, Andra Soni, yang menginginkan agar layanan perpajakan berlangsung secara transparan dan berpihak kepada masyarakat.

“Jadi apa-apa yang menjadi laporan masyarakat, betul atau tidak betul, karena itu merupakan sebuah komitmen yang dilaksanakan oleh Pak Andra Soni agar pelaksanaan penghapusan denda pajak ini betul-betul dirasakan masyarakat dan bebas dugaan pungli yang terjadi di lapangan,” ujar Deden.

Menurut Deden, praktik pungli sangat bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan momentum ini.

“Pungli itu menghancurkan kepercayaan publik. Bertentangan dengan visi Gubernur meningkatkan pendapatan. Tidak ada toleransi terhadap praktik pungli,” katanya tegas.

Deden juga menekankan pentingnya pelayanan perpajakan yang mudah diakses dan berintegritas, sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi para wajib pajak.

“Pelayanan pajak harus mudah dan bebas pungli. Harga mati, publik harus dilayani dengan baik. Wajib pajak ingin memberi kontribusi, harus mendapat layanan mudah,” ucapnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak kepolisian juga akan dilibatkan. “Dari pihak kepolisian akan menurunkan paminal, apa-apa yang menjadi laporan masyarakat itu akan segera ditindaklanjuti,” tutup Deden.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong kepercayaan publik serta memperkuat komitmen Bapenda Banten dalam memberikan layanan yang bersih dan profesional.(RED)

KOMENTAR DISQUS :

Top