Sabtu, 27 September 2025 |
13:25 wib: Humas PIK2 Berpartisipasi Aktif di Haul Syeikh Nawawi Tanara Al-Bantani ke-132 20:11 wib: Kawasan PIK 2 Terbuka untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial 11:29 wib: Ingin Hiburan Santai di Tepi Pantai, Kini Hadir Kadena Glamping Dive Resort Anyer Sebagai Destinasi 07:54 wib: Anggota Fraksi Gerindra DPRD Banten, Taufik Hidayat Apresiasi Program “PWN Eksplore Desa Kedesa” 15:16 wib: Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur 18:44 wib: Bupati Tatu Ajak Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang dengan Riang Gembira 18:38 wib: Bupati Serang Lantik Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024 10:02 wib: PLT Bapenda Banten: Pesan Gubernur, Penghapusan Denda Pajak Harus Bebas Pungli 10:43 wib: Sekda Tekankan ASN Pemkab Serang Efisiensi Anggaran Secara Cerdas 21:32 wib: Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang KPU Kabupaten Serang. 19 April 2025

Pilkada Kabupaten Serang 2024, KPU Ajukan Anggaran Rp107 Miliar

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 38598 Pengunjung

BantenKu, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengajukan anggaran hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sebesar Rp107 miliar. Anggaran tersebut untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang yang akan digelar pada November 2024 mendatang.

“Yang di usulkan KPU kurang lebih Rp107 miliar,”ujar Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Epi Priatna usai rapat koordinasi dengan KPU di Sekretariat KPU pada Selasa, 11 Januari 2022. Hadir juga Anggota Komisi I DPRD, Jaenal Abidin, dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan para Komisioner KPU Kabupaten Serang.

Atas usulan tersebut, lanjut Epi, akan ada mekanisme tahapan-tahapannya yang harus dilakukan. “Kan Ini intinya pemilunya di Tahun 2024, jadi ada tahapan-tahapan mulai 2023 sampai 2024 itu apa, jadi bagaimana KPU merencanakannya,”katanya.

Adapun tahapan mekanisme untuk merealisasikan usulan anggaran tersebut, sebut Epi, ada pada proses ke tingkat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang akan membahasnya.

“Ini untuk (tahapan dari) 2023 dan 2024 anggarannya, tapi intinya pelaksanaannya kan di Tahun 2024. Tapi yang jelas mekanismenya seperti itu, sesuai dengan aturan kaidah mekanisme penyusunan anggaran,”terang Epi.

Kendati demikian, meski sudah masuk dalam tahapan tingkat TAPD dan Banggar DPRD pihaknya tidak bisa memastikan akan di realisasi sesuai yang di usulkan KPU kabupaten Serang. “Belum tentu di setujui, namanya pengajuan nanti dibahas oleh TAPD dan Banggar tentunya nanti sesuai dengan kebutuhan (yang di realisasikannya),”jelas Epi.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, rakoor persiapan anggaran untuk Pilkada Tahun 2024 sangat penting bersama pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran, karena anggaran ini ada dua kontruksi yang disusun. Kesatu tanpa suport dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan ada kedua ada support dari Pemprov Banten.

“Kita ada dua kontruksi anggaran sebesar Rp107 miliar dan Rp60 miliar. Kalau Rp107 miliar semua di tanggulangi oleh APBD (Kabupaten Serang) tanpa ada kosering APBD Provinsi Banten, tapi kalau ada kosering dari Pemprov Banten cuma Rp60 miliar yang kita butuhkan,”ujarnya.

Anggaran tersebut, kata Abidin, di khususkan untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang tidak termasuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Karenanya Pilkada merupakan Amanat UUD Nomor 10 Tahun 2016 yang di biayai dari APBD. “Kalau pileg, pilpres itu jelas dari APBN seluruhnya APBN, kalau pilkada itu fokus di pemilihan bupati,”terangnya.

Dengan pengajuan Rp107 miliar Abidin menegaskan nilai tersebut rasional, karena ketika pemilihan harus menggunakan Rp75,6 miliar pada Pilkada Tahun 2020 lalu itu belum termasuk untuk anggaran penangan covid-19. Tapi untuk saat ini harus menggunakan protokol kesehatan bagi penyelenggara dan pemilih seperti masker, tempat mencuci tangan dan handsanitizer, alat pelindung diri (APD) serta harus steril di setiap tempat pemungutan (TPS).

“Sebesar Rp107 miliar itu 61 persen itu untuk ad hoc baik honor maupun operasional, kebutuhan KPU cuma 49 persen itu untuk logistik, sosialisasi, alat peraga, kampanye dan lain sebagainya”papar Abidin. Seraya menambahkan, anggaran tersebut harus di realisasi pada Tahun 2023 mendatang karena pelaksanaan pilkada digelar pada November 2024 mendatang.

[Red]

KOMENTAR DISQUS :

Top