Sabtu, 27 September 2025 |
13:25 wib: Humas PIK2 Berpartisipasi Aktif di Haul Syeikh Nawawi Tanara Al-Bantani ke-132 20:11 wib: Kawasan PIK 2 Terbuka untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial 11:29 wib: Ingin Hiburan Santai di Tepi Pantai, Kini Hadir Kadena Glamping Dive Resort Anyer Sebagai Destinasi 07:54 wib: Anggota Fraksi Gerindra DPRD Banten, Taufik Hidayat Apresiasi Program “PWN Eksplore Desa Kedesa” 15:16 wib: Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur 18:44 wib: Bupati Tatu Ajak Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang dengan Riang Gembira 18:38 wib: Bupati Serang Lantik Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024 10:02 wib: PLT Bapenda Banten: Pesan Gubernur, Penghapusan Denda Pajak Harus Bebas Pungli 10:43 wib: Sekda Tekankan ASN Pemkab Serang Efisiensi Anggaran Secara Cerdas 21:32 wib: Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang KPU Kabupaten Serang. 19 April 2025

Tujuh Inisial Tersangka Kasus Hibah Banten yang Dimuat Website Kejati

Publisher: Admin Web Dibaca: 8676 Pengunjung

Bantenku, SERANG - Kejati Banten telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyalahgunaan, penyewengan dan penggunaan dana hibah Provinsi Banten tahun anggaran 2011 dan tahun anggaran 2012.

Ketujuh nama itu terpampang dalam laman resmi www.kejati-banten.go.id. Ketujuh nama tersangka kasus tersebut berinisial ZM, YMS, WH, DS, SH, SA dan AS.

Ketujuh nama tersebut diduga merupakan pejabat DPPKD Provinsi Banten. Namun demikian, pihak Kejati Banten hingga sore ini belum memberikan statemen resmi terkait ketujuh tersangka tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu di Kantor Kejati Banten untuk konfrensi pers terkait penetapan beberapa tersangka dalam kasus ini. (rb)

KOMENTAR DISQUS :

Top