Bantenku, SERANG - Kejati Banten telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyalahgunaan, penyewengan dan penggunaan dana hibah Provinsi Banten tahun anggaran 2011 dan tahun anggaran 2012.
Ketujuh nama itu terpampang dalam laman resmi www.kejati-banten.go.id. Ketujuh nama tersangka kasus tersebut berinisial ZM, YMS, WH, DS, SH, SA dan AS.
Ketujuh nama tersebut diduga merupakan pejabat DPPKD Provinsi Banten. Namun demikian, pihak Kejati Banten hingga sore ini belum memberikan statemen resmi terkait ketujuh tersangka tersebut.