Sabtu, 27 September 2025 |
13:25 wib: Humas PIK2 Berpartisipasi Aktif di Haul Syeikh Nawawi Tanara Al-Bantani ke-132 20:11 wib: Kawasan PIK 2 Terbuka untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial 11:29 wib: Ingin Hiburan Santai di Tepi Pantai, Kini Hadir Kadena Glamping Dive Resort Anyer Sebagai Destinasi 07:54 wib: Anggota Fraksi Gerindra DPRD Banten, Taufik Hidayat Apresiasi Program “PWN Eksplore Desa Kedesa” 15:16 wib: Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur 18:44 wib: Bupati Tatu Ajak Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang dengan Riang Gembira 18:38 wib: Bupati Serang Lantik Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024 10:02 wib: PLT Bapenda Banten: Pesan Gubernur, Penghapusan Denda Pajak Harus Bebas Pungli 10:43 wib: Sekda Tekankan ASN Pemkab Serang Efisiensi Anggaran Secara Cerdas 21:32 wib: Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang KPU Kabupaten Serang. 19 April 2025

Mapala Se-Banten Aksi Treatikal Gantung Diri Di Kantor Pemprov Menolak Omnibus Law

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 2779 Pengunjung

BantenKu, SERANG - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Koordinasi Daerah (PKD) Mapala Banten bersama pegiat lingkungan se-Banten, melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (8/10/2020).

Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk besar bertuliskan Lawan Perusak Lingkungan, Gagalkan Omnibus Law. Selain itu, massa aksi juga melakukan teatrikal gantung diri selama satu jam. Hal itu sebagai simbol kematian suara rakyat Indonesia.
Koordinator Aksi Okib mengatakan, hati wakil rakyat sudah mati rasa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Aspirasi dari masyarakat nampak tidak didengar oleh para pemangku kebijakan. Mereka lebih asyik menjalankan kepentingannya.

"Kita menyerukan pemerintah dan DPR bahwa rakyat tidak memerlukan UU yang merugikan rakyat, dan hanya akan menguntungkan korporasi," katanya.

Ia menyebutkan, kondisi pandemi digunakan DPR RI untuk mengecoh rakyat akan kecurangan pengesahan UU Minerba. Sebab, pemerintah kembali mengabaikan aspirasi masyarakat dengan mengesahkan UU Ciptaker.

Mengingat, di tengah krisis kesehatan dan ekonomi, pemerintah Indonesia justru diam-diam meloloskan UU Minerba yang memberikan karpet merah kepada industri batubara.

"UU Ciptaker hanya akan menyengsarakan rakyat, mempermudah investasi tanpa memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan dan hak-hak para pekerja," ungkapnya.



[Red]

KOMENTAR DISQUS :

Top