Sabtu, 27 September 2025 |
13:25 wib: Humas PIK2 Berpartisipasi Aktif di Haul Syeikh Nawawi Tanara Al-Bantani ke-132 20:11 wib: Kawasan PIK 2 Terbuka untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial 11:29 wib: Ingin Hiburan Santai di Tepi Pantai, Kini Hadir Kadena Glamping Dive Resort Anyer Sebagai Destinasi 07:54 wib: Anggota Fraksi Gerindra DPRD Banten, Taufik Hidayat Apresiasi Program “PWN Eksplore Desa Kedesa” 15:16 wib: Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur 18:44 wib: Bupati Tatu Ajak Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang dengan Riang Gembira 18:38 wib: Bupati Serang Lantik Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024 10:02 wib: PLT Bapenda Banten: Pesan Gubernur, Penghapusan Denda Pajak Harus Bebas Pungli 10:43 wib: Sekda Tekankan ASN Pemkab Serang Efisiensi Anggaran Secara Cerdas 21:32 wib: Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang KPU Kabupaten Serang. 19 April 2025

Dengan Dalih Partisipasi Lomba Kampung Bersih, Penerima BST Dipungut 50 Ribu

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 4060 Pengunjung

BantenKu, SERANG - Warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku mengalami praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum RT di Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.

BST yang disalurkan pada Sabtu, 22 Agustus 2020 tersebut, dari total bantuan sebesar Rp600 ribu, warga penerima dipungut Rp.50 ribu dengan alasan sumbanga atau iuran partisipasi untuk kegiatan Kampung Bersih.

"Iya pak, kemarin pas pencairan dana BST dari pemerintah, siangnya turun, pas malamnya kami diminta uang Rp50 ribu dengan alasan untuk iuran partisipasi Kampung Bersih, katanya mau bikinin pos kamling," kata salah seorang warga penerima bantuan kepada media, Rabu (26/8/2020).

Sementara itu, salah seorang Ketua RT setempat, Kurnaidi membenarkan bahwa adanya iuran yang dipungut dari warga penerima bantuan.

"Memang ada iuran Rp.50 ribu, Itupun kami sudah sampaikan saat malamnya, saat membagikan surat tanda pencairan, kita ada iuran Rp50 ribu. Jadi pas cair siang, malamnya kita tarik," terang Kurnadi.

"Kenapa harus pas cair BST. Ditariknya iuran tersebut, karena warga saat itu sudah pasti ada uang dan sudah menerima dana BST," jelasnya.

"Dan kebijakan iuran itu sudah melalui musyawarah. Dan musyawarahnya hanya melibatkan perangkat Desa, RT, RW, tanpa melibatkan warga," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Walikukun, Asep Faturohman mengatakan, bahwa iuran itu sifatnya hanya partisipasi saja. Dan uangnya digunakan untuk kegiatan lomba Kampung Bersih di Desa Walikukun.

"Benar, kami adakan iuran dan partisipasi untuk Lomba Kampung Bersih sebesar Rp.50 ribu per warga, tapi itu hanya yang mau berpartisipasi saja. Ini kita sudah musyawarahkan dengan RT, dan RW, Cuma penyampaiannya mungkin tidak merata ke warga," kata Asep.


[Syt/red]

KOMENTAR DISQUS :

Top