Bantenku.com, SERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang akhirnya mengeluarkan fatwa terkait ajaran/paham yang diyakini dan disebarkan oleh pengurus Yayasan Lukmanul Hakim. MUI menyatakan ajaran yang diyakini oleh pengurus yayasan yang berlokasi di Kompleks Permata Banjar Asri, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, tersebut adalah sesat.
Sekretaris Umum MUI Kota Serang KH Amas Tadjuddin, mengatakan bahwa ada 13 kegiatan/ajaran yang menjadi kajian MUI sejak pertama kali masalah ini muncul. Dari 13 kegiatan/ajaran tersebut, 11 kegiatan/ajaran dinyatakan menyimpang.
Sementara 2 kegiatan/ajaran lainnya dinyatakan sesat. Pembacaan fatwa ini disampaikan kepada pengurus MUI dan stakeholder lainnya di Kota Serang, di antaranya perwakilan MUI Provinsi Banten, Bagian Kesra dan Kesbangpo Kota Serang, Polres Serang, Kodim, dan ormas Islam."Setelah fatwa ini dibacakan, maka ke-13 kegiatan/ajaran tafi ini harus dihentikan permanen," kata Amas di kantor MUI Kota Serang usai pembacaan fatwa,
Amas mengatakan bahwa 2 ajaran yang dinyatakan sesat adalah ajaram/paham ijal kabul atau baiat dan kategorisasi zina. Ijab kabul atau baiat yang diajarkan, yaitu membaca 2 kalimat syahadat sebagai simbol bahwa yang membacakan syahadat telah masuk dalam golongan mereka, yaitu golongan Dinul Islam, yang menjalankan seluruh syariat Islam secara sadar.
Sementara orang yang Islam keturunan, yang belum menjalankan syariat Islam secara penuh, dan belum mengucap kalimat syahadat atau ijab kabul merupakan golongan Dinun Naas."Ajaran baiat yang dilakukan Yayasan Lukmanul Hakim dengan cara mengucapkan 2 kalimat syahadat di hadapan amir yayasan
sebagai tanda sudah berpindahnya dari Dinun Nas menjadi Dinul Islam adalah sesat," kata Amas.Sementara terkait pelabelan zina pada salah satu pasangan suami istri atau keduanya yang belum masuk kelompok Dinul Islam juga merupakan ajaran/paham sesat, karena seseorang yang sudah dinyatakan sah menikah secara syariat adalah halal dan bukan zina."Nikah tidak bisa dibatalkan hanya karena bukan karena kelompoknya," kata Amas.
Amas menyatakan bahwa MUI tidak memiliki kewenangan mengeksekusi penghentian aktivitas Yayasan Lukmanul Hakim. Karena itu ia berharap aparat dan Pemkot Serang dapat mengeksekusi yayasan. Caranya diserahkan sepenuhnya kepada aparat. Bila setelah fatwa ini yayasan masih melakukan kegiatan yang difatwakan, maka pihaknya menyerahkan kepada aparat penegak hukum dan Pemkot Serang.
Yang akan dilakukan MUI selanjutnya adalah membina pengurus yayasan."Pihak yayasan saat pertemuan sudah pernah menyampaikan rela dibina oleh MUI," katanya seraya menambahkan bahwa pihak
yayasan dan warga sengaja tidak diundang dalam pembacaan fatwa tersebut. Meski demikian keputusan fatwa akan disampaikan ke yayasan dan seluruh pihak terkait.
KH Matin Jawahir, Ketua Tim Verifikasi dan Investigasi, yang mengkaji masalah Yayasan Lukmanul Hakim, mengatakan bahwa MUI adalah lembaga yang berperan guna menjaga umat dalam hal akidah, syariah, muamalah, bahkan fikroh. Tim bekerja kurang lebih selama 3 bulan menangani masalah ini sampai akhirnya memberikan kesimpulan atau fatwa."Kami sudah bekerja maksimal sebelum sampai pada kesimpulan," ujar Matin.
Ketua Umum MUI Kota Serang KH Mahmudi mengatakan bahwa apa yang dilakukan MUI murni ibadah karena tidak ada siapa pun yang memberikan dana kepada MUI.Kepala Kemenag Kota Serang Bazari Syam mengingatkan jangan sampai setelah dikeluarkannya fatwa ini timbul gejolak berlebihan di tengah masyarakat. Bila itu terjadi, maka MUI Kota Serang berhasil di satu hal tetapi gagal di beberapa hal.
"Tapi kami yakin MUI sudah bekerja profesional dan melakukan kajian masalah ini secara mendalam," kata Bazari. (bhon)