Senin, 01 Desember 2025 |
13:25 wib: Humas PIK2 Berpartisipasi Aktif di Haul Syeikh Nawawi Tanara Al-Bantani ke-132 20:11 wib: Kawasan PIK 2 Terbuka untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial 11:29 wib: Ingin Hiburan Santai di Tepi Pantai, Kini Hadir Kadena Glamping Dive Resort Anyer Sebagai Destinasi 07:54 wib: Anggota Fraksi Gerindra DPRD Banten, Taufik Hidayat Apresiasi Program “PWN Eksplore Desa Kedesa” 15:16 wib: Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur 18:44 wib: Bupati Tatu Ajak Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang dengan Riang Gembira 18:38 wib: Bupati Serang Lantik Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024 10:02 wib: PLT Bapenda Banten: Pesan Gubernur, Penghapusan Denda Pajak Harus Bebas Pungli 10:43 wib: Sekda Tekankan ASN Pemkab Serang Efisiensi Anggaran Secara Cerdas 21:32 wib: Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang KPU Kabupaten Serang. 19 April 2025

Satresnarkoba Polres Serang Kota Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 2009 Pengunjung

BantenKu, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten ringkus seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial DG (25) di Jalan Raya Pandeglang - Serang, Kp. Wulanica, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. Sabtu (5/9/2020).

"Pelaku DG (25) warga asal Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Setu Kota Tanggerang Selatan berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,46 gram," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, S.IK., MH., Kepada awak media diruang kerjanya. Selasa (8/9/2020).

Iptu Shilton menjelaskan, selain seorang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.46 gram dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru.

"Menurut tersangka DG, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S (DPO-red)," jelasnya.

"Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota," imbuhnya.

"Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. 


[Red]

KOMENTAR DISQUS :

Top