Sabtu, 27 September 2025 |
13:25 wib: Humas PIK2 Berpartisipasi Aktif di Haul Syeikh Nawawi Tanara Al-Bantani ke-132 20:11 wib: Kawasan PIK 2 Terbuka untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial 11:29 wib: Ingin Hiburan Santai di Tepi Pantai, Kini Hadir Kadena Glamping Dive Resort Anyer Sebagai Destinasi 07:54 wib: Anggota Fraksi Gerindra DPRD Banten, Taufik Hidayat Apresiasi Program “PWN Eksplore Desa Kedesa” 15:16 wib: Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur 18:44 wib: Bupati Tatu Ajak Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang dengan Riang Gembira 18:38 wib: Bupati Serang Lantik Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024 10:02 wib: PLT Bapenda Banten: Pesan Gubernur, Penghapusan Denda Pajak Harus Bebas Pungli 10:43 wib: Sekda Tekankan ASN Pemkab Serang Efisiensi Anggaran Secara Cerdas 21:32 wib: Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang KPU Kabupaten Serang. 19 April 2025

Sembunyikan Sabu di Pos Ronda, Pemuda Asal Padarincang Diringkus

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 3052 Pengunjung

BantenKu, SERANG - Seorang pemuda berinisial MP (21) yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di salah satu Pos Ronda Kp. Cikoneng, Desa Batukuwung kecamatan Padarincang kabupaten Serang. Sabtu (2/1/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

"Sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika yang diduga jenis shabu seberat 0,13 gram, "kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Iptu Shilton, S.IK., MH., Kepada awak media. Selasa (5/1/2021) diruang kerjanya.

Pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika ini bermula dari informasi masyarakat. Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Yuli Khaerani Melakukan penyelidikan, Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dalam penggeledahan di TKP didapat 1 (Dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat 0,13 gram yakni di yang disembunyikan di Pos Ronda yang tersangka tempati,"tuturnya.

Lebih lanjut Iptu Shilton menjelaskan, tersangka MP mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial AA (DPO), pada saat ini dalam pengejaran petugas,"jelasnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat dengan pasal
114 ayat (1) pasal 132 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,”pungkasnya.


[Herdi/Red]

KOMENTAR DISQUS :

Top