SERANG,Bantenku.co.id,- Satuan Reskrim Narkoba Polres Serang Kota, berhasil menangkap pengedar obat terlarang hexymer di Warung Kopi tepatnya di Jln. Banten Lama Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen Kota Serang, Kamis 28 September 2017 yang lalu.
Dijelaskan Kasat Narkoba Ivan Adhitira S.I.K, tersangka yang diamankan bernama Rubiah (42) Binti (Alam) Markani seorang ibu rumah tangga. Tersangka tinggal di Alamat Kp. Kroya lama Rt.006/002 Kel. Kasunyatan Kec. Kasemen Kota Serang.
Untuk kronologis kejadiannya sendiri berawal pada, pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 sekira jam 21.30 WIB, di TKP, polisi melakukan penggerebegan tersangka. Dimana tersangka dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu, serta tidak memiliki ijin edar.
"Dari tangan tersangka, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan 213 (dua ratus tiga belas) butir pil HEXYMER. 60 (enam puluh) bungkus plastik klip kecil yang per satu bungkusnya berisikan 5 (lima) butir, totalnya yaitu 300 (tiga ratus) butir pill hexymer," ujar Ivan kepada Bantenku.co.id melalui pesan WhatsApp messenger Sabtu,(30/09)
Saat ini lanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat. Res narkoba Polres Serang Kota. "Kita amankan di Polres Serang Kota," pungkasnya.
Dari perbuatanya tsk dikenakan pasal 196 Jo 197 uu no 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Dan Maksimal 15 tahun penjara
(Ari/red)