Bantenku.com, TANGERANG - Aparat Polresta Tangerang, Banten mengamankan sebanyak 12,7 gram narkotika jenis sabu-sabu dari dua pelaku, masing-masing Am (34) dan Da (30) yang ditangkap di dua tempat terpisah di Kecamatan Cikupa, Tangerang.
"Kami melakukan pengintaian selama sepekan setelah mendapatkan informasi dari warga tentang kedua pelaku sebagai pengedar," kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto di Tangerang, Jumat (24/4).
Agus mengatakan, kedua pelaku merupakan target operasi penangkapan karena banyak laporan dari warga dan pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya.
Pelaku Am merupakan warga Pasir Gudang RT 01/01, Kecamatan Cikupa dan Da penduduk Kampung Kadu RT 03/01 Desa Bunder, Kecamatan Cikupa. Am diciduk petugas saat menunggu pembeli yang datang ke rumahnya dan polisi menyita sebanyak 9,7 gram sabu.
Sementara, Da ditangkap di rumahnya saat mengemasi sabu-sabu seberat tiga gram siap jual dalam kemasan plastik bening.
Ketika ditanya petugas, Da menyangkal disebut sebagai bandar. Dia berdalih sabu-sabu di rumahnya untuk dikonsumsi sendiri.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 111 junto pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurangan penjara maksimal 15 tahun.(Riz)