Sabtu, 27 September 2025 |
13:25 wib: Humas PIK2 Berpartisipasi Aktif di Haul Syeikh Nawawi Tanara Al-Bantani ke-132 20:11 wib: Kawasan PIK 2 Terbuka untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial 11:29 wib: Ingin Hiburan Santai di Tepi Pantai, Kini Hadir Kadena Glamping Dive Resort Anyer Sebagai Destinasi 07:54 wib: Anggota Fraksi Gerindra DPRD Banten, Taufik Hidayat Apresiasi Program “PWN Eksplore Desa Kedesa” 15:16 wib: Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur 18:44 wib: Bupati Tatu Ajak Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang dengan Riang Gembira 18:38 wib: Bupati Serang Lantik Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024 10:02 wib: PLT Bapenda Banten: Pesan Gubernur, Penghapusan Denda Pajak Harus Bebas Pungli 10:43 wib: Sekda Tekankan ASN Pemkab Serang Efisiensi Anggaran Secara Cerdas 21:32 wib: Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang KPU Kabupaten Serang. 19 April 2025

Polisi Tangerang Amankan 12,7 Gram Sabu-sabu

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 5243 Pengunjung

Bantenku.com, TANGERANG - Aparat Polresta Tangerang, Banten mengamankan sebanyak 12,7 gram narkotika jenis sabu-sabu dari dua pelaku, masing-masing Am (34) dan Da (30) yang ditangkap di dua tempat terpisah di Kecamatan Cikupa, Tangerang.

"Kami melakukan pengintaian selama sepekan setelah mendapatkan informasi dari warga tentang kedua pelaku sebagai pengedar," kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto di Tangerang, Jumat (24/4).

Agus mengatakan, kedua pelaku merupakan target operasi penangkapan karena banyak laporan dari warga dan pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya.

Pelaku Am merupakan warga Pasir Gudang RT 01/01, Kecamatan Cikupa dan Da penduduk Kampung Kadu RT 03/01 Desa Bunder, Kecamatan Cikupa. Am diciduk petugas saat menunggu pembeli yang datang ke rumahnya dan polisi menyita sebanyak 9,7 gram sabu.

Sementara, Da ditangkap di rumahnya saat mengemasi sabu-sabu seberat tiga gram siap jual dalam kemasan plastik bening.

Ketika ditanya petugas, Da menyangkal disebut sebagai bandar. Dia berdalih sabu-sabu di rumahnya untuk dikonsumsi sendiri.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 111 junto pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurangan penjara maksimal 15 tahun.(Riz)



KOMENTAR DISQUS :

Top