BantenKu, PANDEGLANG -Setelah beroperasi sejak 2006 atau sekitar 14 tahun, Klinik Sejahtera di Jalan Raya Pandeglang, Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang akhirnya terungkap. Selama praktik, klinik tersebut telah melayani seratus pasien aborsi.
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan kasus praktek aborsi yang diungkap pada 26 Oktober 2020 itu, bermula dari informasi salah satu pasien berinisial RY warga Pandeglang, baru saja menggugurkan kandungannya.
"Kami mendapatkan informasi jika Klinik Sejahtera milik bidan NN melakukan praktek aborsi. Kemudian kami menindaklanjutinya," katanya.
Menurut Nunung Syaifuddin, bidan NN mengakui jika RY telah menggugurkan kandungannya yang berusia 1 bulan. Dalam menjalankan praktek tersebut, bidan NN dibantu oleh perawat dan asisten bidan.
"Untuk menggugurkan kandungannya RY membayar Rp2,5 juta," ujarnya.
Lebih lanjut, Nunung Syaifuddin mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan kepolisian, bidan NN sudah melakukan praktek ilegal tersebut selama 14 tahun dan telah banyak menangani pasien aborsi dari wilayah Pandeglang, Lebak dan Serang.
"Pengakuannya sudah 100 kali melakukan aborsi," ungkapnya.
Nunung menegaskan dalam kasus ini kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu bidan NN, RY selaku pasien dan ER selaku perawat di Klinik Sejahtera.
"Tersangka diduga telah melanggar pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana," katanya.
[Mahesa/herdi]