Sabtu, 27 September 2025 |
13:25 wib: Humas PIK2 Berpartisipasi Aktif di Haul Syeikh Nawawi Tanara Al-Bantani ke-132 20:11 wib: Kawasan PIK 2 Terbuka untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial 11:29 wib: Ingin Hiburan Santai di Tepi Pantai, Kini Hadir Kadena Glamping Dive Resort Anyer Sebagai Destinasi 07:54 wib: Anggota Fraksi Gerindra DPRD Banten, Taufik Hidayat Apresiasi Program “PWN Eksplore Desa Kedesa” 15:16 wib: Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur 18:44 wib: Bupati Tatu Ajak Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang dengan Riang Gembira 18:38 wib: Bupati Serang Lantik Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024 10:02 wib: PLT Bapenda Banten: Pesan Gubernur, Penghapusan Denda Pajak Harus Bebas Pungli 10:43 wib: Sekda Tekankan ASN Pemkab Serang Efisiensi Anggaran Secara Cerdas 21:32 wib: Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang KPU Kabupaten Serang. 19 April 2025

Polda Banten Bongkar Klinik di Pandeglang Mengaborsi 100 Janin

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 2555 Pengunjung

BantenKu, PANDEGLANG -Setelah beroperasi sejak 2006 atau sekitar 14 tahun, Klinik Sejahtera di Jalan Raya Pandeglang, Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang akhirnya terungkap. Selama praktik, klinik tersebut telah melayani seratus pasien aborsi.

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan kasus praktek aborsi yang diungkap pada 26 Oktober 2020 itu, bermula dari informasi salah satu pasien berinisial RY warga Pandeglang, baru saja menggugurkan kandungannya.

"Kami mendapatkan informasi jika Klinik Sejahtera milik bidan NN melakukan praktek aborsi. Kemudian kami menindaklanjutinya," katanya.

Menurut Nunung Syaifuddin, bidan NN mengakui jika RY telah menggugurkan kandungannya yang berusia 1 bulan. Dalam menjalankan praktek tersebut, bidan NN dibantu oleh perawat dan asisten bidan.

"Untuk menggugurkan kandungannya RY membayar Rp2,5 juta," ujarnya.

Lebih lanjut, Nunung Syaifuddin mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan kepolisian, bidan NN sudah melakukan praktek ilegal tersebut selama 14 tahun dan telah banyak menangani pasien aborsi dari wilayah Pandeglang, Lebak dan Serang.

"Pengakuannya sudah 100 kali melakukan aborsi," ungkapnya.

Nunung menegaskan dalam kasus ini kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu bidan NN, RY selaku pasien dan ER selaku perawat di Klinik Sejahtera.

"Tersangka diduga telah melanggar pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana," katanya.

[Mahesa/herdi]

KOMENTAR DISQUS :

Top