Sabtu, 27 September 2025 |
13:25 wib: Humas PIK2 Berpartisipasi Aktif di Haul Syeikh Nawawi Tanara Al-Bantani ke-132 20:11 wib: Kawasan PIK 2 Terbuka untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial 11:29 wib: Ingin Hiburan Santai di Tepi Pantai, Kini Hadir Kadena Glamping Dive Resort Anyer Sebagai Destinasi 07:54 wib: Anggota Fraksi Gerindra DPRD Banten, Taufik Hidayat Apresiasi Program “PWN Eksplore Desa Kedesa” 15:16 wib: Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur 18:44 wib: Bupati Tatu Ajak Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang dengan Riang Gembira 18:38 wib: Bupati Serang Lantik Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024 10:02 wib: PLT Bapenda Banten: Pesan Gubernur, Penghapusan Denda Pajak Harus Bebas Pungli 10:43 wib: Sekda Tekankan ASN Pemkab Serang Efisiensi Anggaran Secara Cerdas 21:32 wib: Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang KPU Kabupaten Serang. 19 April 2025

Kuasa Hukum FSPP Banten Bantah Tidak Terlibat Korupsi Dana Hibah Ponpes Tahun 2020

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 1820 Pengunjung

BantenKu, SERANG - Kuasa Hukum Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, Wahyudi memastikan FSPP tidak ikut campur dan terlibat dalam kasus korupsi dana hibah pondok pesantren di Banten.

Wahyudi mengatakan, dana hibah pondok pesantren selama ini tidak dikoordinir oleh FSPP, sistem yang digunakan adalah sistem online.

"Artinya secara keseluruhan pondok pesantren bisa mendaftar baik memamg pesantren yang di bawah FSPP itu sendiri, atau pun bukan," kata Wahyudi melalui siaran pers yang diterima pada Senin (26/ 4/2021).

Setelah pesantren mendaftar secara online, selanjutnya diverifikasi kelengkapan persyaratannya. Verifikasi ini berada pada OPD terkait yang tidak ada campur tangan FSPP Provinsi Banten.

"Bahkan, ketika pencairan pun dana hibah tersebut ditransfer kepada pesantren yang bersangkutan sebagai pemohon hibah," ucapnya.

Kuasa hukum menambahkan Hal ini berpedoman dan sesuai dengan amanat Pergub no 10 tahun 2019 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD..

Wahyudi menuturkan, dengan mekanisme tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada urgensi dan keterkaitan Presidium FSPP Provinsi Banten untuk diperiksa. Karena, itu menjadi tanggung jawab pondok pesantren secara pribadi.

"Untuk 8 pondok pesantren yang diduga fiktif, dipastikan pesantren tersebut bukan bagian dari FSPP Provinsi Banten atau pun FSPP kabupaten/kota," tuturnya.

Ia berharap, tidak ada lagi pihak yang menghubungkan korupsi dana hibah pesantren dengan FSPP Provinsi Banten. Meski demikian, FSPP Provinsi Banten mengapresiasi langkah penegakan hukum oleh Kejati Banten.

(Herdi/red)

KOMENTAR DISQUS :

Top