Sabtu, 27 September 2025 |
13:25 wib: Humas PIK2 Berpartisipasi Aktif di Haul Syeikh Nawawi Tanara Al-Bantani ke-132 20:11 wib: Kawasan PIK 2 Terbuka untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial 11:29 wib: Ingin Hiburan Santai di Tepi Pantai, Kini Hadir Kadena Glamping Dive Resort Anyer Sebagai Destinasi 07:54 wib: Anggota Fraksi Gerindra DPRD Banten, Taufik Hidayat Apresiasi Program “PWN Eksplore Desa Kedesa” 15:16 wib: Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur 18:44 wib: Bupati Tatu Ajak Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang dengan Riang Gembira 18:38 wib: Bupati Serang Lantik Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024 10:02 wib: PLT Bapenda Banten: Pesan Gubernur, Penghapusan Denda Pajak Harus Bebas Pungli 10:43 wib: Sekda Tekankan ASN Pemkab Serang Efisiensi Anggaran Secara Cerdas 21:32 wib: Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang KPU Kabupaten Serang. 19 April 2025

KPU Tetapkan Tatu-Pandji Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih

Publisher: Redaksi Bantenku Dibaca: 27874 Pengunjung

BantenKu, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020 di Hotel Horison Ultima Ratu Kebon Jahe Kota Serang pada Jum’at, 22 Januari 2021. Hasilnya, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih.

Penetapan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 4/HK.03.1-Kpt/3604/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilihdalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020.

Diketahui pasangan calon nomor urut 1 Tatu-Pandji unggul dengan mendapatkan perolehan 429.054 suara. Sementara pasangan calon nomor urut dua Nasrul-Eki meraih 247.310 suara.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya mengatakan bahwa setelah ditetapkannya calon terpilih secara otomatis KPU sudah tidak ada lagi tahapan berkaitan dengan calon dan pemilihan. “Tapi, tahapan kita berikutnya kita melakukan evalausi internal untuk seluruh kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan,”ujar Abidin kepada wartawan usai pleno.

Lebih jelasnya, dia memastikan pasca penetapan calon terpilih jika berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tahapan-tahapan KPU yang substansial sudah selesai sejak dilaksanakannya penetapan calon terpilih. Akan tetapi, kemudian KPU masih ada kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan laporan akhir yang harus dilaporkan kepada pimpinan baik KPU provinsi dan KPU RI.

“Ada beberapa yang harus kita sampaikan terkait dengan seluruh tahapan-tahapan kita sampaikan ke KPU provinsi dan KPU RI,”jelas Abidin. Seraya menegaskan, berkaitan dengan pelantikan sudah masuk ranahnya DPRD Kabupaten Serang menyampaikan ke Pemprov Banten dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Pelantikan bukan domain KPU,”tandas Abidin.

Pantauan dilokasi, penetapan calon tidak dihadiri oleh pasangan calon nomor urut 2 Nasrul-Eki, Calon Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pun tidak hadir karena semuanya berhalangan. Namun, tampak Calon Wakil Bupati Serang terpilih, Pandji Tirtayasa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang serta Ketua dan Sekretaris partai politik (parpol) pengusung juga unsur Muspida.

Sementara Wakil Bupati Serang terpilih Pandji Tirtayasa mengucapkan kepada KPU terutama kepada pasangan nomor urut dua dan pendukungnya yang telah membangun situasi yang kondusif pasca pilkada tidak ada kejadian apapun. “Begitu juga tidak melakukan tuntutan artinya menerima dengan legowo, ini berarti menerima pesta demokrasi yang fair dan lancar,”ucap Pandji.


[Herdi/Red]

KOMENTAR DISQUS :

Top