Bantenku.com, Serang- Mengelola informasi publik ternyata memang perlu belajar. Menyadari demikian Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pun jauh-jauh datang ke Provinsi Banten untuk belajar mengelola keterbukaan informasi kepada publik. Sedikitnya 19 orang dari Biro Humas, Biro Organisasi dan Komisioner KI Kalsel datang ke Banten. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov Banten Deden Apriandhi di dampingi Ketua Komisi Informasi Banten Alamsyah Basri di Ruang Kerjanya, Rabu (25/02).
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Samsul Rani mengatakan, Provinsi Banten merupakan tujuan utama belajar karena Banten adalah salah satu provinsi terbaik dalam mengelola informasi publik. “Belajar kepada yang terbaik adalah wajib agar Provinsi Kalsel ke depan mampu menjadi terbaik dan mampu sejajar dengan provinsi lain yang sudah bagus dalam mengelola informasi publik sesuai dengan undang-undang,” Kata Samsul.
Menurutnya, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi keharusan bagi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memberikan akses bagi orang ataupun lembaga yang membutuhkan informasi tersebut, hal ini juga sudah diatur dalam perundang-undangan.
“Kita baru terbentuk bulan Agustus 2014 lalu, kita sangat menyadari pentingnya KIP ini, makanya begitu UU. No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diberlakukan, maka dari itu untuk lebih tahu teknisnya kita belajar ke Banten, kebetulan Banten ini menduduki peringkat keempat secara nasional terkait keterbukaan informasi publik untuk kategori Pemerintahan provinsi dari 34 provinsi,” kata Samsul
“Pemprov Banten sebagai provinsi yang telah meraih prestasi tingkat nasional dalam KIP banyak memberikan penjelasan mengenai perkembangan dan terobosan yang mereka lakukan dalam memberikan akses informasi daerah bagi masyarakatnya,” Tambahnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov Banten Deden Apriandhi mengatakan, pengelolaan informasi untuk publik di Banten tak lepas dari sudah diterbitkannya Perda No.8 tahun 2012 tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pergub No.16 tahun 2011 untuk memberikan pedoman pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, SK Gubernur No.499 tahun 2011 dan SK Gubernur No.499 tahun 2013 untuk menguatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, serta pembuatan sistem apilkasi PPID.
“Ini kunjungnan dari Biro Humas Kalsel dan Komisi Infromasi Kalsel dalam rangka meningkatkan peran KI di Kalsel, karena mereka baru terbentuk sekitar 6 bulan lalu. Kenapa ke Banten? kebetulan Provinsi Banten berturut turut mendapat penghargaan dari pemerintah pusat,” katanya.
Ketua KI Banten Alamsyah Basri menuturkan, Kunjungan KI Kalsel dilakukan untuk bertukar pikiran tentang Perda Tata Kelola Keterbukaan Infromasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kesekretariatan, PPID dan proses sengketa di Banten “Sebagai Komisi Informasi yang baru, KI Kalsel bersama dengan Pemda Kalsel merasa perlu melakukan beberapa kunjungan untuk meningkatkan peran dan fungsi KI di Kalsel,” ucapnya.(sha)