Bantenku.com, SERANG – Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Banten akan melaksanakan pemeriksaan selama 82 hari kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Hal itu terungkap dalam acara Rapat Persiapan Pemeriksaan oleh BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (9/2).
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Kurdi Matin menegaskan 7 pokok penting dalam menghadapi pemeriksaan dari BPK RI, yakni progres penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI TA 2013 oleh SKPD, strategi pengawasan internal oleh inspektorat, penyediaan data lengkap yang diminta BPK RI selama proses pemeriksaan, pendampingan petugas dari SKPD terhadap Tim BPK RI.
Selanjutnya peningkatan koordinasi dengan tim pemeriksa dari BPK RI selama proses pemeriksaan berlangsung, Inspektorat harus melakukan intensitas pemeriksaan terhadap beberapa SKPD tertentu sejak triwulan pertama, dan fokus pada pemeriksaan belanja juga mengevaluasi dan menganalisis proyeksi pendapatan daerah.
Sementara itu Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan pemprov Banten Kusmayadi mengatakan pemahaman terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah seharusnya dipahami oleh seluruh SKPD karena jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaanya akan berakibat hukum.
Ia juga menambahkan terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemprov Banten pada tahun 2015 bersamaan dengan Perpres No 4 Tahun 2015 terkait percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dia menyebutkan “ ada perbedaan prinsipil dalam Perpres No 4 Tahun 2015 diantaranya tidak akan ada lagi proses sanggah atau banding sehingga tidak menghentikan saat proses pengadaan barang dan jasa berlangsung “ Ujarnya.(mahesa)