Sabtu, 27 September 2025 |
13:25 wib: Humas PIK2 Berpartisipasi Aktif di Haul Syeikh Nawawi Tanara Al-Bantani ke-132 20:11 wib: Kawasan PIK 2 Terbuka untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial 11:29 wib: Ingin Hiburan Santai di Tepi Pantai, Kini Hadir Kadena Glamping Dive Resort Anyer Sebagai Destinasi 07:54 wib: Anggota Fraksi Gerindra DPRD Banten, Taufik Hidayat Apresiasi Program “PWN Eksplore Desa Kedesa” 15:16 wib: Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur 18:44 wib: Bupati Tatu Ajak Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang dengan Riang Gembira 18:38 wib: Bupati Serang Lantik Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024 10:02 wib: PLT Bapenda Banten: Pesan Gubernur, Penghapusan Denda Pajak Harus Bebas Pungli 10:43 wib: Sekda Tekankan ASN Pemkab Serang Efisiensi Anggaran Secara Cerdas 21:32 wib: Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang KPU Kabupaten Serang. 19 April 2025

BPK periksa seluruh SKPD Pemprov Banten

Publisher: Admin Web Dibaca: 7462 Pengunjung
Foto-Rapat Kordinasi BPK-Pemprov Banten terkait laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Bantenku.com, SERANG – Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Banten akan melaksanakan pemeriksaan selama 82 hari kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Hal itu terungkap dalam acara Rapat Persiapan Pemeriksaan oleh BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (9/2).

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Kurdi Matin menegaskan 7 pokok penting dalam menghadapi pemeriksaan dari BPK RI, yakni progres penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI TA 2013 oleh SKPD, strategi pengawasan internal oleh inspektorat, penyediaan data lengkap yang diminta BPK RI selama proses pemeriksaan, pendampingan petugas dari SKPD terhadap Tim BPK RI.

Selanjutnya peningkatan koordinasi dengan tim pemeriksa dari BPK RI selama proses pemeriksaan berlangsung, Inspektorat harus melakukan intensitas pemeriksaan terhadap beberapa SKPD tertentu sejak triwulan pertama, dan fokus pada pemeriksaan belanja juga mengevaluasi dan menganalisis proyeksi pendapatan daerah.

Sementara itu Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan pemprov Banten Kusmayadi mengatakan pemahaman terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah seharusnya dipahami oleh seluruh SKPD karena jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaanya akan berakibat hukum.

Ia juga menambahkan terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemprov Banten pada tahun 2015 bersamaan dengan Perpres No 4 Tahun 2015 terkait percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dia menyebutkan “ ada perbedaan prinsipil dalam Perpres No 4 Tahun 2015 diantaranya tidak akan ada lagi proses sanggah atau banding sehingga tidak menghentikan saat proses pengadaan barang dan jasa berlangsung “ Ujarnya.(mahesa)

KOMENTAR DISQUS :

Top