Sabtu, 27 September 2025 |
13:25 wib: Humas PIK2 Berpartisipasi Aktif di Haul Syeikh Nawawi Tanara Al-Bantani ke-132 20:11 wib: Kawasan PIK 2 Terbuka untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial 11:29 wib: Ingin Hiburan Santai di Tepi Pantai, Kini Hadir Kadena Glamping Dive Resort Anyer Sebagai Destinasi 07:54 wib: Anggota Fraksi Gerindra DPRD Banten, Taufik Hidayat Apresiasi Program “PWN Eksplore Desa Kedesa” 15:16 wib: Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur 18:44 wib: Bupati Tatu Ajak Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang dengan Riang Gembira 18:38 wib: Bupati Serang Lantik Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024 10:02 wib: PLT Bapenda Banten: Pesan Gubernur, Penghapusan Denda Pajak Harus Bebas Pungli 10:43 wib: Sekda Tekankan ASN Pemkab Serang Efisiensi Anggaran Secara Cerdas 21:32 wib: Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang KPU Kabupaten Serang. 19 April 2025

10 temuan Hasil audit BPK 2014 di kota Cilegon belum ditindaklanjuti

Publisher: Admin Web Dibaca: 11011 Pengunjung
Ilustrasi*


Bantenku.com, CILEGON - Hasil audit BPK Banten tahun 2014 kota Cilegon mencatatkan sebanyak 10 temuan, temuan tersebut tersebar disejumlah SKPD di kota Cilegon. Antara lain Dinas Tata Kota, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan temuan terbanyak terdapat di Dinas Pekerjaan Umum. temuan itu diluar dari temuan di Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM), BUMD milik Pemkot Cilegon. 

Audit tersebut dilakukan atas LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pelaksanaan APBD Pemkot Cilegon tahun anggaran 2014. 

Kepala Inspektorat Kota Cilegon Tb Heri Mardiana belum memberikan keterangan resmi terkait dengan tindak lanjut pihaknya atas sejumlah catatan dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pelaksanaan APBD Pemkot Cilegon tahun anggaran 2014. 

Heri mengaku belum dapat memberikan keterangan apapun, lantaran harus membahasnya terlebih dahulu dengan sejumlah SKPD yang memiliki catatan dan temuan dari BPK. 

"Nanti, kita rapatkan dulu nanti," ujarnya. 

Sementara itu catatan dan temuan itu, sudah berusia genap satu bulan sejak diterima Pemkot Cilegon dari BPK pada 6 Januari lalu. BPK sendiri, memberikan tenggat waktu sekira 60 hari untuk penyelesaian catatan dan temuan itu.(nha)

KOMENTAR DISQUS :

Top